Pengertian Gibah
Gibah itu termasuk dosa besar. Namun perlu dipahami artinya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu gibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Beliau bersabda (menjawab), “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.”[1]
Gibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan.[2]
Dalam Al-Ażkār (hal. 597), Imam Nawawi raḥimahullāh menyebutkan, “Gibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Gibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara gibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al-Anhār (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk menggibah termasuk dalam gibah dan hukumnya haram.
Hukum Gibah
Hukum gibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Gibah termasuk dosa besar. Sebagian ulama membolehkan gibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nasrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang gibah pada kafir zimi (orang kafir yang mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam).
Semoga bermanfaat.
Referensi:
- Al-Ażkār An-Nawawiyah, Yahya bin Syarf An-Nawawi, terbitan Dar Ibni Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.
- Kunūz Riyāḍis Ṣoliḥin, Roīs Al-Farīq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al-‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.
- Syarh Sahih Muslim, Yahya bin Syarf An-Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.