Apa Itu Gibah?

2 menit waktu membaca

Daftar Isi

Pengertian Gibah

Gibah itu termasuk dosa besar. Namun perlu dipahami artinya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu gibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Beliau bersabda (menjawab), “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.”[1]

Gibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan.[2]

Dalam Al-Ażkār (hal. 597), Imam Nawawi raḥimahullāh menyebutkan, “Gibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Gibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara gibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”

Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al-Anhār (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk menggibah termasuk dalam gibah dan hukumnya haram.

Hukum Gibah

Hukum gibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Gibah termasuk dosa besar. Sebagian ulama membolehkan gibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nasrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang gibah pada kafir zimi (orang kafir yang mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam).

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  • Al-Ażkār An-Nawawiyah, Yahya bin Syarf An-Nawawi, terbitan Dar Ibni Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.
  • Kunūz Riyāḍis Ṣoliḥin, Roīs Al-Farīq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al-‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.
  • Syarh Sahih Muslim, Yahya bin Syarf An-Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Catatan Kaki

Catatan Kaki
1 HR. Muslim no. 2589
2 Syarh Sahih Muslim, 16: 129
Ditulis oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

6 Keadaan Yang Diperbolehkannya Gibah
Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

6 Keadaan Yang Diperbolehkannya Gibah

Menceritakan aib orang lain tanpa ada hajat sama sekali, inilah yang disebut dengan gibah. Karena gibah artinya membicarakan ‘aib orang lain sedangkan ia tidak ada di saat pembicaraan. Aib yang

Baca Selengkapnya »
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

Tuntunan Penyembelihan Hewan Kurban

Dalam tuntunan penyembelihan hewan kurban –InsyaAllah- akan dibahas mengenai syarat penyembelihan yang dapat membuat hewan halal untuk dikonsumsi. Syarat ini terbagi menjadi tiga: 1. Syarat yang berkaitan dengan hewan yang

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri