Apakah Ada Keutamaan Khusus Puasa Di Bulan Rajab?

6 menit waktu membaca

Daftar Isi

Keutamaan Bulan Rajab

Bulan Rajab Adalah salah satu bulan haram yang dimuliakan oleh Allah, sebagaimana firman Allah:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Yang dimaksud dengan bulan-bulan haram adalah bulan Rajab, Zulqa’dah, Zulhijjah, dan Muharram.

Maksud Bulan Haram

Bulan-bulan tersebut dinamakan bulan haram karena 2 alasan:

1. Karena Allah mengharamkan berperang di bulan-bulan tersebut, kecuali jika musuh memulai menyerang lebih dulu.

2. Karena larangan melanggar hal-hal yang diharamkan pada bulan-bulan tersebut lebih ditekankan dibandingkan pada waktu-waktu selainnya.

Apakah Ada Amalan Khusus Pada Bulan Rajab?

Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik dalam bentuk salat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis daif dan tertolak.

Ibnu Hajar raḥimahullāh mengatakan,

لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ

“Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, demikian pula dengan puasa rajab, atau puasa pada hari tertentu di bulan Rajab, atau salat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Pendapat saya ini telah disebutkan sebelumnya oleh Imam Al-Hafiz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul ‘Ajab bima Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab raḥimahullāh dalam bukunya Latha`iful Ma’arif yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun. Beliau menegaskan tidak ada salat sunah khusus untuk bulan rajab.

لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء

“Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran salat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan salat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Salat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Latha`iful Ma’arif, hlm. 213)

Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab raḥimahullāh juga menegaskan,

لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما ورد في صيام الأشهر الحرم كلها

“Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Latha`iful Ma’arif, hlm. 213)

Apakah Ada Puasa Khusus Pada Bulan Rajab?

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah raḥimahullāh mengatakan,

“Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beriktikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadis yang sahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban (selain bulan Ramadhan).

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadis yang seluruhnya lemah (daif) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadis-hadis ini sebagai sandaran. Bahkan hadis-hadis yang menjelaskan keutamaannya adalah hadis yang maudhu’ (palsu) dan dusta.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Ibnu Rajab raḥimahullāh berkata, “Hadis yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah sahih dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latha`if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab raḥimahullāh menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pent). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy raḥimahumullāh. Ats Tsauri raḥimahullāh berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latha`if Al Ma’arif, hal. 214).

Ibnu Rajab raḥimahullāh juga berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latha`if Al Ma’arif, hal. 215).

Ibnul Qayyim raḥimahullāh berkata, “Setiap hadis yang membicarakan puasa Rajab dan salat pada sebagian malam, itu berdasarkan hadis dusta.” (Al-Manar Al Munif, hal. 49).

Hadis Puasa Di Bulan Rajab

Ada beberapa hadis yang menganjurkan beberapa puasa di bulan Rajab, contohnya:

Pertama

Riwayat dari Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhu,

إن في الجنة نهرا يقال له رجب أشد بياضا من اللبن و أحلى من العسل من صام من رجب يوما سقاه الله من ذلك النهر

“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada salju, lebih manis dari pada madu. Siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dengan air sungai tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman,  no. 3800, 3/367. Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Muntanahiyah, no. 912 menyatakan bahwa hadis ini TIDAK SAHIH, di dalamnya ada perawi majhul yang tidak jelas siapa mereka)

Kedua

رجب شهر عظيم يضاعف الله فيه الحسنات فمن صام يوما من رجب فكأنما صام سنة ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه سبعة أبواب جهنم ومن صام منه ثمانية أيام فتح له ثمانية أبواب الجنة ومن صام منه عشر أيام لم يسأل الله إلا أعطاه ومن صام منه خمسة عشر يوما نادى مناد في السماء قد غفر لك ما مضى فاستأنف العمل ومن زاد زاده الله

Bulan Rajab adalah bulan yang agung, Allah akan melipat gandakan kebaikan pada bulan itu. Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan Rajab, maka seakan-akan ia berpuasa selama satu tahun. Barang siapa yang berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka akan ditutup tujuh pintu api neraka jahanam darinya. Barang siapa yang berpuasa delapan hari pada bulan itu, maka akan dibukakan delapan pintu surga baginya. Barang siapa yang berpuasa sepuluh hari dari bulan Rajab, maka apa pun yang dimintanya dari Allah pasti akan diberikannya. Barang siapa berpuasa lima belas hari pada bulan Rajab, maka ada yang memanggil dari langit, ‘Engkau telah diampuni dosamu yang telah lampau, maka mulailah beramal lagi.’ Siapa yang terus menambah, maka akan terus diberi pahala.”  (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir: 5538 dari jalur ‘Utsman Ibnu Mathar Asy-Syaibani, dari ‘Abdul Ghafur yaitu Ibnu Sa’id, dari ‘Abdul ‘Aziz bin Sa’id dari bapaknya. Hadis ini dikatakan oleh Syekh Al-Albani sebagai hadis MAUDHU atau PALSU karena adanya ‘Utsman bin Mathar. Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia meriwayatkan hadis-hadis PALSU. Syekh Al-Albani memasukkan hadis ini dalam kumpulan HADIS LEMAH, dalam Silsilah Al-Ahadis Adh-Dha’ifah, no. 5413, 11/ 692)

Kapan Puasa Di Bulan Rajab Menjadi Terlarang?

Puasa dibulan Rajab menjadi terlarang jika memenuhi 3 poin berikut:

  1. Jika dikhususkan berpuasa setiap tahun, sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunah rawatib.
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih besar dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Kesimpulannya

Tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulan Rajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulan Rajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang.

Jika memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, puasa Daud atau puasa ayyamul biid (puasa tiga hari setiap bulan, terutama pada tanggal 13, 14 15 bulan hijriah), maka tetap rutinkanlah di bulan Rajab. Semoga Allah beri taufik untuk tetap beramal salih.

Ditulis oleh Ustaz Muhammad Thalib, MA
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Hukum Hormat Kepada Bendera
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Hukum Hormat Kepada Bendera

Apakah penghormatan kepada bendera diperbolehkah? Apakah dilarang agama? Dan apakah penghormatan kepada bendera sampai pada tahap kesyirikan?

Baca Selengkapnya »
Hukum Memasang Foto Di Dinding
Yulian Purnama, S.Kom.

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Soal Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka? Jawab Memajang foto makhluk

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri