Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz raḥimahullāh pernah ditanya, “Seorang muslim yang bermukim di negeri nonmuslim, jika ia menyembelih uḍḥiyah (kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?”
Syekh menjawab, “Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika melaksanakan kurban di tempat tinggalnya lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdal. Misalnya ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka itu juga tidak masalah.” (Fatāwā Nur ‘alad Darb, 18: 206)
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz juga pernah ditanya, “Sahkah berkurban dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban, lalu hewan tersebut disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?”
Beliau menjawab, “Tidak mengapa jika seseorang menyembelih kurban untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdal. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagiannya dan menyalurkan sebagiannya lagi kepada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktik Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam karena beliau berkurban di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan kepada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban dengan hewan lain di luar lingkungannya untuk disalurkan kepada orang miskin di daerah lain, maka ia tetap mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah.” (Fatāwā Nur ‘alad Darb, 18: 207)
Bagi yang ingin membeli hewan kurban, silahkan menghubungi CV Bintang Tani di sini
Semoga bermanfaat
Baca juga: Sepertujuh Sapi Atau Satu Kambing?