Bolehkah Berkurban Dengan Mentransfer Uang?

2 menit waktu membaca

Daftar Isi

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz raḥimahullāh pernah ditanya, “Seorang muslim yang bermukim di negeri nonmuslim, jika ia menyembelih uḍḥiyah (kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?”

Syekh menjawab, “Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika  melaksanakan kurban di tempat tinggalnya lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdal. Misalnya ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka itu juga tidak masalah.” (Fatāwā Nur ‘alad Darb, 18: 206)


Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz juga pernah ditanya, “Sahkah berkurban dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban, lalu hewan tersebut disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?”

Beliau menjawab, “Tidak mengapa jika seseorang menyembelih kurban untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdal. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagiannya dan menyalurkan sebagiannya lagi kepada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktik Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam karena beliau berkurban di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan kepada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban dengan hewan lain di luar lingkungannya untuk disalurkan kepada orang miskin di daerah lain, maka ia tetap mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah.” (Fatāwā Nur ‘alad Darb, 18: 207)

Bagi yang ingin membeli hewan kurban, silahkan menghubungi CV Bintang Tani di sini

Sapi Kurban Bintang Tani
CV Bintang Tani

Semoga bermanfaat

Baca juga: Sepertujuh Sapi Atau Satu Kambing?

Ditulis oleh Ustaz Muhammad Thalib, MA
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Hukum Hormat Kepada Bendera
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Hukum Hormat Kepada Bendera

Apakah penghormatan kepada bendera diperbolehkah? Apakah dilarang agama? Dan apakah penghormatan kepada bendera sampai pada tahap kesyirikan?

Baca Selengkapnya »
Hukum Memasang Foto Di Dinding
Yulian Purnama, S.Kom.

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Soal Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka? Jawab Memajang foto makhluk

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri