Zakat merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam dan merupakan salah satu rukunnya. Oleh karena itu, maka zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, karena bisa berakibat tidak sahnya zakat tersebut. Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat? Hal ini sudah dijelaskan dengan lugas oleh Allah dalam Al-Qur`an. Allah berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Berikut ini adalah daftar dan penjelasan dari golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan pada surah At-Taubah ayat 60
1. Orang Fakir
Yaitu orang yang tidak bisa memenuhi keperluan utama mereka, seperti tempat tinggal, makan pokok, dan pakaian.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sejumlah yang bisa mencukupi mereka dan mencukupi orang-orang yang berada di bawah tanggungannya (keluarga) selama 1 tahun.
2. Orang Miskin
Yaitu orang-orang yang memiliki sebagian besar dari keperluan utama mereka, namun yang dimiliki tersebut belum mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya; seperti jika orang tersebut mempunyai gaji namun gaji tersebut tidak mencukupinya untuk biaya tempat tinggalnya.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sesuai kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya untuk satu tahun.
3. Pengurus Zakat
Yaitu mereka yang diberikan tanggung jawab oleh pemerintah untuk mengumpulkan, menjaga, atau menyalurkan zakat kepada orang yang membutuhkan.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sebanyak upah atas pekerjaan mereka jika mereka tidak mendapatkan upah atau gaji dari negara.
4. Para Mualaf Yang Dibujuk Hatinya
Maksudnya adalah Mereka adalah orang yang diberikan zakat agar dia masuk Islam, atau keislamannya menjadi lebih kuat, atau agar orang tersebut menahan kejahatannya dari orang-orang Islam.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sejumlah yang bisa menjadikan hatinya lembut.
5. Untuk Memerdekakan Budak
Maksudnya adalah zakat yang diberikan untuk pembebasan budak dan mukatabah. Yang dimaksud dengan mukatabah adalah para budak yang membeli dirinya dari tuannya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah dana untuk tebusan orang Islam yang ditawan musuh saat berperang.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sebanyak yang bisa membebaskan budak tersebut, atau bisa membebaskan tawanan perang.
6. Orang Yang Berhutang
Dan ini terbagi menjadi 2 macam:
- Orang yang memiliki hutang untuk keperluan dirinya sendiri, dan ia tidak mendapatkan dana yang dapat melunasi hutangnya tersebut.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sejumlah yang bisa melunasi hutangnya.
- Orang yang memiliki hutang karena ia mendamaikan kaum muslimin yang sedang berselisih.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sejumlah yang bisa melunasi hutangnya walaupun orang tersebut adalah orang kaya.
7. Untuk Jalan Allah
Yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allah.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sejumlah yang mencukupinya untuk berjihad di jalan Allah, seperti kendaraan, senjata, makanan, dan lainnya.
8. Orang Yang Sedang Dalam Perjalanan
Yaitu musafir yang kehabisan bekal perjalanannya, atau bekalnya dicuri, dan dia tidak memiliki uang yang dapat mengantarkannya ke negaranya.
Ukuran zakat yang diberikan padanya adalah sejumlah yang dapat mengantarkan ia ke negaranya walaupun ia adalah orang kaya di negaranya tersebut.
Semoga Bermanfaat