Bolehkah kita mempelajari bahasa Inggris? Apa hukumnya?
Al–Lajnah Ad–Dā`imah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum mempelajari bahasa Inggris, haram ataukah halal?”
Jawab para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika ada hajat agama atau dunia untuk mempelajarinya, atau termasuk pula bahasa lainnya, maka tidak mengapa mempelajari mempelajarinya. Adapun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan mempelajarinya.”[1]
Syekh Muhammad bin Ṣolih Al-‘Uṡaimin raḥimahullāh berkata,
“Kami berpandangan –sebagaimana realitas yang ada– bahwa bahasa Arab tetap adalah bahasa yang paling mulia. Karena bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur`ān Al–Karīm dan juga menjadi bahasa para Rasul ‘alaihimuṣṣalātu was sallām.
Akan tetapi bahasa Inggris adalah bahasa dunia yang begitu masyhur. Bahasa ini digunakan oleh orang muslim dan kafir (sehingga sekarang tidak bisa lagi disebut bahasa khas orang kafir, pen). Di samping itu, bahasa Inggris itu menjadi bahasa yang wajib Anda pelajari (diberbagai jenjang pendidikan, pen). Andai bahasa Inggris adalah bahasa khas orang kafir, boleh jadi pada suatu waktu Anda membutuhkannya.
Aku sendiri berangan-angan, andai saja aku bisa menguasai bahasa Inggris. Sungguh, aku melihat terdapat manfaat yang amat besar bagi dakwah jika saja bahasa Inggris bisa kukuasai. Karena jika kita tidak menguasai bahasa tersebut, bagaimana kita bisa berdakwah jika ada yang masuk Islam di hadapan kita.”[2]
Semoga artikel kali ini tentang “Hukum Belajar Bahasa Inggris” bermanfaat.