Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz
Soal
Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?
Jawab
Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliah. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat di sisi Allah adalah tukang gambar.” [1]
Beliau juga bersabda,
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم
“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat.”[2]
Ali raḍiyallāhu ‘anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan diantara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.
لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت
“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [3].
Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.
Ketika di rumah Aisyah, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.
Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.
Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’ān.
Fatwa Syekh Muhammad bin Ṣālih Al Uṡaimin
Soal
Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding?
Jawab
Memajang foto (manusia) di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan gulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas raḍiyallāhu ‘anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.
أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم
“Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang salih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut.”
Sumber: ar.islamway.net
Beliau juga mengatakan, “Memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”
Sumber: fatwa.islamweb.net