Hukum Memajang Foto Di Dinding

2 menit waktu membaca

Daftar Isi

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz

Soal

Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?

Jawab

Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliah. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat di sisi Allah adalah tukang gambar.” [1]

Beliau juga bersabda,

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat.[2]

Ali raḍiyallāhu ‘anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan diantara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.

لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت

Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.[3].

Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya.

Ketika di rumah Aisyah, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh.

Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.

Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’ān.

Fatwa Syekh Muhammad bin Ṣālih Al Uṡaimin

Soal

Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding?

Jawab

Memajang foto (manusia) di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan). Hal ini karena terlihat jelas adanya itikad ingin mengagungkan orang yang ada di foto tersebut. Perbuatan ini adalah awal munculnya kesyirikan dan gulu sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas raḍiyallāhu ‘anhu mengenai berhala kaum Nabi Nuh yang mereka sembah.

أنها كانت أسماء رجال صالحين صوروا صورهم ليتذكروا العبادة، ثم طال عليهم الأمد فعبدوهم

Sesungguhnya sesembahan-sesembahan tersebut awalnya adalah para orang-orang salih yang digambar oleh orang-orang sebagai pengingat mereka untuk beribadah. Lalu berlalulah waktu yang lama hingga akhirnya mereka menyembah gambar-gambar tersebut.

Sumber: ar.islamway.net

Beliau juga mengatakan, “Memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat- tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

Sumber: fatwa.islamweb.net

Catatan Kaki

Catatan Kaki
1 HR. Bukhari dan Muslim
2 HR. Bukhari & Muslim
3 HR. Muslim
Ditulis oleh Ustaz Yulian Purnama, S.Kom.
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Hukum Hormat Kepada Bendera
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Hukum Hormat Kepada Bendera

Apakah penghormatan kepada bendera diperbolehkah? Apakah dilarang agama? Dan apakah penghormatan kepada bendera sampai pada tahap kesyirikan?

Baca Selengkapnya »
Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Hukum Salat Berjamaah Di Masjid

Keutamaan Salat Berjamaah Wahai saudaraku, semoga Allah mengaruniakan rahmat-Nya kepadamu… Ketahuilah bahwa salat lima waktu harus kita kerjakan dengan berjamaah. Karena Nabi ﷺ memerintahkan kita untuk salat berjamaah. Rasulullah ﷺ

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri