Bolehkan Kita Mendengarkan Musik?
Para ulama berpendapat bahwa hukum mendengarkan musik adalah haram, mereka berdalil dengan firman Allah:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Imam Ibnu Katsir raḥimahullāh dalam tafsirnya menjelaskan bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5 pada surah Luqman, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur`an) dan mereka menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur`an, lalu Allah menceritakan dalam ayat 6 dari surah Luqman ini tentang orang-orang yang sengsara, yaitu mereka yang berpaling dari mendengarkan Al-Qur`an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik.
Di dalam ayat tersebut ada kata “(لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ) lahwal-ḥadīṡi” yang artinya adalah “perkataan yang tidak berguna.” Lalu, apa maksud dari “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat tersebut?
“Perkataan yang tidak berguna” maksudnya adalah perkataan-perkataan yang melalaikan hati, yang menghalang-halanginya dari nilai-nilai yang mulia. Termasuk dalam hal ini adalah setiap perkataan yang diharamkan dan perkataan palsu lagi rendahan yang mendorong kepada kekafiran, kefasikan dan maksiat, dan dari perkataan-perkataan para penolak kebenaran, yang mendebat dengan kebatilan untuk mencampakkan yang benar. Juga termasuk di dalamnya gunjingan, adu domba (memfitnah), dusta, cacian dan celaan, lagu-lagu, tiupan seruling-seruling setan, nyanyian, tempat-tempat permainan, obrolan, dan dongeng-dongeng, yang tidak ada gunanya dalam agama maupun dunia.
Tafsir Para Ulama Tentang “Perkataan Yang Tidak Berguna”
“(لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ) lahwal-ḥadīṡi” yang diterjemahkan sebagai perkataan yang tidak berguna ditafsirkan oleh para ulama sebagai berikut:
Ibnu Jarir Aṭ-Ṭabari menyebutkan:
Ibnu Mas’ud mengatakan, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Zat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Nyanyian dan yang sejenisnya dan mendengarkannya”
Jābir mengatakan, “Nyanyian dan mendengarkannya”
Mujāhid mengatakan, “Nyanyian dan semua permainan yang melalaikan.” Dalam kesempatan lain beliau mengatakan, “Genderang (rebana).”
‘Ikrmah mengatakan, “Nyanyian.”
Ibnu Jarir Aṭ-Ṭabari sendiri mengomentari:
“Pendapat yang betul adalah, yang dimaksud dengannya (perkataan yang tidak berguna) adalah semua perkataan yang melalaikan dari jalan Allah dari apa-apa yang dilarang Allah mendengarkannya, atau apa-apa yang dilarang Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam (dari mendengarkannya), karena Allah mengucapkan firman-Nya tersebut (perkataan tidak berguna) bersifat umum dan tidak mengkhususkan sebagian ucapan tanpa sebagian yang lain. Oleh karena itu tetap berlaku umum sehingga ada dalil yang mengkhususkannya. Nyanyian dan syirik termasuk perkataan tidak berguna itu.”
Rasulullah Telah Mengabarkan Tentang Musik
Termasuk mukjizat yang Allah Ta’ālā berikan kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang beberapa hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)
Bukankah hal yang dikabarkan oleh Rasulullah tersebut telah terjadi pada zaman kita saat ini? Dan juga, jika dikatakan menghalalkan musik, berarti hukum musik itu adalah haram.
Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; (1) suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, (2) serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” (HR. Hakim: 4/40, Baihaqi: 4/69)
Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya hukum mendengarkan musik adalah haram, dan Allah serta Rasul-Nya lah yang telah melarang nyanyian beserta alat musik.
Artikel Menarik Lainnya: Mengapa Kita Harus Menyembah Allah Saja?