Bolehkan seorang muslim membunuh saudaranya yang lain? Dan jika ada 2 orang muslim yang saling membunuh satu sama lain, lalu yang satu terbunuh, apakah yang terbunuh tersebut akan masuk neraka juga? Baca penjelasannya pada artikel kali ini.
Hadis
Jika ada 2 orang muslim yang saling membunuh di antara mereka, maka keduanya akan masuk neraka, baik yang membunuh maupun yang terbunuh, yang membunuh akan masuk neraka karena ia membunuh sesama muslim, dan yang terbunuh juga akan masuk neraka karena ia sudah berniat (sangat ingin) membunuh saudaranya.
Dan di bawah ini adalah dalil yang menyatakan hal tersebut:
عَنْ أَبِي بكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَقَفِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا الْتَقَىٰ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
قُلْتُ: يَا رَسُولَ الله ، هذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ّ
قَال: إِنَهُ كَانَ حَرِيصاً عَلَىٰ قَتْلِ صَاحِبِهِ
Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Ḥāriṡ Aṡ-Ṡaqafiy –raḍiyallāhu ‘anhu– meriwayatkan, bahwa Nabi –ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“Apabila dua orang muslim berhadap-hadapan dengan pedangnya, maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama berada dalam neraka.”
“Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, ini yang membunuh (jelas masuk neraka). Lalu ada apa dengan yang dibunuh?” Beliau bersabda,
“Karena dia sangat ingin membunuh saudaranya.”
(Muttafaq ‘Alaih)
Pelajaran dari Hadis
1. Mengingatkan kaidah besar “setiap amal perbuatan tergantung niatnya”; yaitu orang ini ketika telah berniat untuk membunuh saudaranya, dan telah melakukan upaya untuk mewujudkannya, tetapi hal itu tidak terwujud karena dikalahkan oleh lawannya, maka dia sama seperti lawannya yang melakukan pembunuhan.
2. Mengingatkan perbedaan antara orang yang membunuh karena membela diri untuk menghalangi orang yang zalim, dan antara orang yang bertarung dengan niat membunuh rekannya.
3. Peringatan keras terhadap besarnya dosa membunuh; sebab membunuh adalah salah satu sebab masuk neraka.
4. Memperlihatkan cara para sahabat –raḍiyallāhu ‘anhum– dalam menuntut ilmu; yaitu mereka membawa permasalahan kepada Rasulullah –ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam– lalu beliau memberikan jawabannya.
Dan tidak ada di dalam Al-Qur`ān maupun Sunnah sesuatu yang samar kecuali ada penjelasannya sejak awal atau lewat jawaban pertanyaan seputarnya.
Jadi kesimpulannya, jika dua seorang muslim yang ingin membunuh, maka keduanya (yang membunuh dan yang dibunuh) akan masuk neraka, karena ia (yang terbunuh) juga ingin membunuh saudaranya yang lain, namun ia kalah dan tidak bisa membunuhnya.
Semoga artikel kali ini tentang “Hukum Seorang Muslim Membunuh Muslim Lainnya” bermanfaat