Bolehkah shalat memakai masker di masa pandemi covid-19? Sahkah shalatnya?
Pada asalnya seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.”[1]
Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan,
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”[2]
Imam Nawawi raḥimahullāh mengatakan,
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة
“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumi makruh.”[3]
Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah,
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat.”
Kesimpulan: Memakai masker saat shalat berjamaah saat pandemi covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).