Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat?

1 menit waktu membaca

Daftar Isi

Kenapa kita harus belajar fikih muamalat?

Karena bahaya sekali jika pedagang tidak mengetahui halal dan haram.

Abu Laiṡ[1] berkata, “Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual beli.”

Muhammad bin Hasan itu sarankan orang yang berdagang harus punya ahli fikih muamalat sebagai tempat untuk bertanya.

Pedagang diharuskan menguasai fikih jual beli ini berlaku sampai abad ke-8 Hijriyah sebagaimana kata Ibnu Al-Hajj.

Istri para salaf sampai berkata pada suaminya yang mencari nafkah:

إِيَّاكَ وَكَسْبَ الحَرَامِ فَإِنَّا نَصْبِرُ عَلَى الجُوْعِ وَالضَّرِّ وَلاَ نَصْبِرُ عَلَى النَّارِ

“Hati-hati dengan harta haram. Kami mampu bertahan menahan lapar dan mudarat lainnya. Akan tetapi, kami tidak mampu bertahan dari neraka Allah.”[2]

Imam Al-Ghazali dalam Iḥyā` ‘Ulūm Ad-Dīn dan Imam Asy-Syafi’i menukil adanya ijmak akan perkataan berikut ini,

فَمَنْ تَعَلَّمَ وَعَمِلَ بِمُقْتَضَى مَا عَلِمَ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَتَيْنِ ، وَمَنْ لَمْ يَعْلَمْ وَلَمْ يَعْمَلْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَمَعْصِيَتَيْنِ ، وَمَنْ عَلِمَ وَلَمْ يَعْمَلْ بِمُقْتَضَى عِلْمِهِ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ تَعَالَى طَاعَةً وَعَصَاهُ مَعْصِيَةً

“Siapa saja yang belajar dan mengamalkan ilmunya, berarti ia telah taat kepada Allah dalam dua ketaatan. Namun, jika tidak belajar dan tidak beramal, berarti ia melakukan dua dosa. Siapa yang belajar, tetapi tidak mengamalkan ilmu, berarti ia telah taat kepada Allah dalam hal ilmu, tetapi ia dianggap durhaka karena tidak mengamalkan ilmu.”[3]

Referensi:

  • Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
  • Anwar Al-Buruq fī Anwa’ Al-Furuq. Mawqi’ Al-Islām. Maktabah Syamilah.
  • Iḥyā` ‘Ulūm Ad-Dīn. Imam Al-Ghazali. Maktabah Syamilah.

Semoga artikel kali ini tentang “Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat?” bermanfaat.

Catatan Kaki

Catatan Kaki
1 Wafat tahun 373 H
2 Disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Iḥyā` ‘Ulūm Ad-Dīn, 2:343, Syamilah
3 Dinukil dari Anwar Al-Buruq fī Anwa’ Al-Furuq, 4:23, Syamilah
Ditulis oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Disyariatkannya Jual Beli dan Syarat-Syaratnya
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Disyariatkannya Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya

Baca Selengkapnya »
Hukum Bermuamalah Dengan Orang Kafir
Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Hukum Bermuamalah Dengan Orang Kafir

Muamalah yang Diperbolehkan Ahlus Sunnah membolehkan bermuamalah dengan orang-orang kafir, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat raḍiyallāhu ‘anhum. Di antara muamalah yang dibolehkan menurut

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri