Pengertian
Berkurban diambil dari kata kurban. Dalam bahasa Arab dipakai istilah uḍḥiyah dan bentuk jamaknya aḍāḥiy. Uḍḥiyah (kurban) adalah istilah untuk hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik setelahnya. Dinamakan Uḍḥiyah karena awal waktu penyembelihannya adalah waktu Duha pada hari raya tersebut. dan pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang hukum berkurban
Dalil Tentang Kurban
Ibadah kurban disyariatkan pada tahun kedua hijriah, bersamaan tahunnya dengan tahun perintah salat dua hari raya dan zakat harta.
Berkurban disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur`ān, Sunnah, dan Ijmak ulama.
1. Dalil Dari Al-Qur`ān
Adapun dalilnya dari Al-Qur`ān adalah firman Allah Ta’ālā:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (Al-Kauṡar: 2)
Imam Ibnu Kasir (w. 774 H) dalam tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan berkurbanlah dalam ayat tersebut adalah menyembelih unta, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Aṭā`, Mujāhid, Ikrimah, Al-Hasan, dan lainnya raḍiyallāhu ‘anhum.
Dalil lainnya dari Al-Qur`ān adalah firman Allah Ta’ālā:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’ām: 162)
Yang dimaksud dengan nusuki (ibadahku) menurut para ulama tafsir dalam ayat di atas adalah ibadah penyembelihan hewan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ṭabari (w. 310 H) dan Imam Ibnu Kasir dalam tafsir mereka dari Mujāhid, Sa’id bin Jubair, As-Suddiy, dan lainnya.
2. Dalil Dari Hadis
Ada beberapa hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menjadi dalil disyariatkannya pelaksanaan ibadah kurban ini, di antaranya:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: ضَحَّى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بكَبْشينِ أمْلَحَيْنِ أقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُما بيَدِهِ، وسَمَّى وكَبَّرَ، ووَضَعَ رِجْلَهُ علَى صِفَاحِهِمَا
Anas bin Malik raḍiyallāhu ‘anhu berkata, “Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing putih bertanduk, beliau menyebelih keduanya dengan tangannya. Beliau mengucapkan tasmiyah (membaca Bismillāh) dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya di leher kedua kambing tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah raḍiyallāhu ‘anhā bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا دخلتِ العشر وأراد أحدُكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبَشَره شيئًا
“Jika sudah masuk sepuluh hari (bulan Zulhijjah) dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka janganlah dia memotong rambut dan bulu badannya sedikitpun.” (HR. Muslim)
3. Dalil Ijmak Ulama
Para ulama berijmak bahwa berkurban itu disyariatkan dalam agama Islam. Di antara ulama yang menukilkan ijmak tersebut adalah Ibnu Qudamah (w. 620 H). Dia mengatakan, “Orang-orang Islam sudah berijmak terkait disyariatkannya berkurban.” (Al-Mugni: 9/435)
Keutamaan Berkurban
Di antara keutamaan berkurban adalah:
- Berkurban merupakan salah satu syiar agama Islam yang sangat agung yang timbul dari ketakwaan hati. Allah berfirman,
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (Al- Ḥajj: 32)
- Berkurban merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah. Bahkan berkurban merupakan salah satu ibadah dan ketaatan yang paling agung. Bahkan dalam surah Al-Kauṣar dan surah Al-An’ām seperti disebutkan di atas, Allah menggandengkannya dengan ibadah salat. Ini menunukkan keagungan dan ketinggian kedudukan ibadah ini di sisi Allah Ta’ālā.
Hukum Berkurban
Hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunah muakkad (sangat dianjurkan). Dan ada juga ulama yang mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib seperti Mazhab Hanafi, Syekh Ibnu Taimiyah, Syekh Usaimin, dan lainnya.
Imam Nawawi (w. 676 H) menukilkan pendapat Imam Syafi’i (w. 204 H) dan para sahabatnya terkait hukum berkurban dengan mengatakan, “Adapun hukumnya (berkurban) maka Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan bahwa berkurban sunah muakkad dan merupakan syiar (Islam) yang nyata. Orang yang sanggup berkurban hendaknya tetap melaksanakannya.” (Al-Majmū’ Syarḥu Al-Muhażżab, 8/383)
Dalil yang menunjukkan bahwa berkuban itu sunah muakkadah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah raḍiyallāhu ‘anhā sebagaimana disebutkan di atas:
إذا دخلتِ العشر وأراد أحدُكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبَشَره شيئًا.
“Jika sudah masuk sepuluh hari (bulan Zulhijjah) dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka janganlah dia memotong rambut dan bulu badannya sedikitpun.” (HR. Muslim)
Dalam hadis tersebut, Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengaitkan ibadah kurban dengan keinginan (irādah) seseorang. Kalau seandainya berkurban itu wajib, tentu Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengaitkannya dengan keinginan tersebut, karena kewajiban tidak dikaitkan dengan keinginan seseorang.
Di samping itu, juga ada aṡar yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi (w. 458 H) dengan sanad hasan bahwa “Abu Bakar dan Umar raḍiyallāhu ‘anhumā tidak berkurban karena khawatir tidak suka ada orang yang mengikuti mereka dan beranggapan bahwa itu adalah wajib.” (Ma’rifatus sunan wal aṡar: 14/15)
Waktu Pelaksanaan Kurban
Ibadah kurban dilaksanakan setelah selesai melaksanakan ibadah salat hari raya Idul Adha. Sementara kalau ada orang yang menyembelih kurbannya sebelum pelaksanaan salat hari raya maka hewan yang disembelihnya tersebut berubah status menjadi hewan sembelihan biasa, bukan hewan kurban. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barā bin ‘Āzib raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Saya mendengar Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berkhotbah, beliau bersabda,
إنَّ أوَّلَ ما نَبْدَأُ به في يَومِنا هذا أنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَن فَعَلَهُ فقَدْ أصابَ سُنَّتَنا، ومَن ذَبَحَ قَبْلُ، فإنَّما هو لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأهْلِهِ، ليسَ مِنَ النُّسُكِ في شيءٍ
‘Sesungguhnya pekerjaan pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan salat, kemudian pulang dan menyembelih (kurban). Siapa yang melakukan itu maka dia sudah melakukan sesuai sunnah kami. Dan siapa yang sudah menyembelih hewan (kurban) sebelumnya maka itu hanyalah merupakan daging yang dia berikan kepada keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikitpun’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seandainya di suatu tempat tidak ada pelaksanaan ibadah salat Idul Adha, maka waktu penyembelihannya dimulai pada waktu Duha dengan perkiraan sudah selesai melaksanakan salat dua rakaat setelah waktu Duha itu masuk.
Waktu pelaksanaan kurban tersebut berlanjut sampai selesai hari-hari Tasyrik. Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Mazhab Syafi’I dan salah satu pendapat dalam Mazhab Hanbali. Sementara mazhab-mazhab lain berpendapat bahwa waktunya adalah tiga hari saja, yaitu hari raya Idul Adha dan dua hari setelahnya. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5/93)
Imam Nawawi berkata, “Waktunya (berkurban) berlanjut sampai akhir hari Tasyrik.”(Al-Majmū’ Syarḥu Al-Muhażżab, 8/387). Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muṭ’im, dia berkata, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “
وكلُّ أيَّامِ التَّشريقِ ذَبْحٌ
“Dan semua hari Tasyrik adalah (waktu) penyembelihan.” (HR. Ahmad). Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam kitab Ṣaḥiḥ Al-Jāmī’ Aṣ-Ṣagīr, nomor: 4537.
Untuk lebih aman dan keluar dari perselisihan pendapat ulama terkait waktu pelaksanaan ibadah kurban, maka alangkah baiknya kalau penyembelihan hewan kurban tersebut dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha dan dua hari setelahnya.
Hikmah Berkurban
Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari pensyariatan ibadah kurban ini, di antaranya:
- Sebagai salah satu wujud rasa syukur kita kepada Allah Ta’ālā. Baik syukur karena sudah diberi harta maupun sebagai ungkapan rasa syukur atas berbagai nikmat lainnya.
- Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya. Oleh karena itu, para ulama berpandangan bahwa menyembelih kurban lebih utama dibandingkan bersedah dengan uang senilai harga hewannya.
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalām ketika diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih kurban sebagai tebusan bagi anaknya Ismail ‘alaihissalām.
- Sebagai salah satu upaya untuk ikut meringankan beban hidup fakir miskin dan orang yang membutuhkan dengan menyedekahkan sebagian daging kurban kepada mereka.
- Melatih diri untuk selalu tunduk pada perintah Allah dan perintah Rasul-Nya.
Demikanlah pembahasan kali ini tentang “hukum berkurban”, semoga Allah memberikan kita rezeki dan taufik-Nya untuk bisa berkurban tahun ini.
Referensi Utama
- Al-Majmū’ Syarḥu Al-Muhażżab karya Imam Nawawi
- Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait.
- Al-Mugni, karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
- Jāmi’ul Bayān (Tafsir Ṭabari) karya Imam Ṭabari
- Ṣaḥiḥ Al-Jāmī’ Aṣ-Ṣagīr, karya Syekh Al-Albani.
- Tafsir Al-Qur`ān Al-‘Aẓīm karya Imam Ibnu Kasir.