Pengertian dan Hukum Membayar Zakat Fitrah

3 menit waktu membaca

Daftar Isi

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan kepada fakir miskin ketika telah selesai melaksanakan puasa pada bulan Ramadan. Jumlah zakatnya adalah 1 sha’ (sekitar 2,8 kg) beras atau makanan pokok lainnya.

Hukum zakat fitrah adalah wajib, zakat fitrah diwajibkan berbarengan dengan turunnya kewajiban untuk melaksanakan puasa pada tahun ke-2 Hijriah.

Membayarkan zakat fitrah termasuk  ibadah kepada Allah guna membersihkan jiwa muzakki, menutupi berbagai kekurangan yang ada dalam pelaksaan puasa Ramadan, dan juga sebagai bantuan bahan konsumsi untuk fakir miskin sehingga mereka bisa menikmati hari raya dengan kegembiraan tanpa harus pusing memikirkan apa yang bisa mereka makan pada hari raya tersebut.

Hadis Tentang Zakat Fitrah

عَن ابْنِ عُمَرَ -رضي الله عنهما- قَالَ: فَرَضَ رَسولُ ﷺ صَدَقَةَ الفِطْرِ صاعًا مِن شَعِيرٍ، أوْ صاعًا مِن تَمْرٍ على الصَّغِيرِ والكَبِيرِ، والحُرِّ والمَمْلُوكِ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar raḍiyallāhu ‘anhumā, ia berkata, “Rasulullah ṡallallāhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha’ gandum atau 1 sha’ kurma terhadap anak kecil dan dewasa, orang merdeka dan budak. (HR. Bukhari: 1512)

Biografi Perawi Hadis

Abdullah bin Umar

Nama beliau adalah Abdullah bin Umar bin Al-Khattab raḍiyallāhu ‘anhumā. Beliau masuk Islam bersama ayahnya. Beliau tidak mengikuti perang Badar dan Uhud karena masih berusia belia. Nabi ṡallallāhu ‘alaihi wa sallam memperbolehkannya mengikuti perang Khandaq. Nabi bersaksi bahwasanya dia adalah orang saleh, dan teman-teman dekatnya juga bersaksi tentang keutaman beliau. Abdullah bin Mas`ud raḍiyallāhu ‘anhu berkata, “Sungguh, saya telah melihat waktu itu kami sedang ramai, maka tidak ada seorang pemuda pun yang lebih menguasai dirinya dari pada Abdullh Bin Umar.”

Imam Malik berkata, “Ibnu Umar hidup setelah Nabi selama 60 tahun. Banyak orang datang menemuinya.” Maksudnya adalah untuk mengambil ilmu darinya. Oleh karena itu, beliau termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadis dari Nabi ṡallallāhu ‘alaihi wa sallam. Para ulama hadis menjelaskan bahwasa Abdullah bin Umar raḍiyallāhu ‘anhumā meriwayatkan sebanyak 2630 hadis dari Nabi ṡallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau wafat di Mekkah pada tahun 73 Hijriah dalam usai 87 tahun.

Makna Hadis Secara Umum

Dalam hadis ini, Abdullah bin Umar raḍiyallāhu ‘anhumā menyampaikan bahwa Nabi ṡallallāhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, menentukan jumlahnya, dan menjadikannya wajib ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah, orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan wanita, anak-anak dan dewasa, yang memiliki kelebihan cadangan makanan untuk sehari semalam bagi dirinya, keluarganya, dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Karena kewajiban zakat fitrah ini disebabkan oleh puasa Ramadan, bukan karena kelebihan harta.

Rasulullah ṡallallāhu ‘alaihi wa sallam telah menentukan jumlah zakat tersebut sebanyak satu sha’ kurma, gandum, beras, atau makanan pokok lainnya. Ukuran 1 sha’ lebih kurang 3 kg. Bada Amil Zakat Nasional (Baznas)  menentukan ukuran 1 sha’ itu sama dengan 2,7 kg beras.

Zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan sebelum berangkat menuju shalat hari raya, mulai dari setelah salat Subuh. Ini merupakan waktu yang paling afdal. Sementara kewajibannya sudah mulai berlaku semenjak matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan. Para ulama juga membolehkan untuk membayarkan zakat fitrah ini satu hari atau dua hari sebelum masuk bulan Syawwal.

Faedah-Faedah Hadis

  1. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim dan muslimah.
  2. Jumlah zakat fitrah yang di keluarkan adalah: 1 sha’ kurma, gandum, beras, atau bahan makanan pokok lainnya.
  3. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, dan waktu terbaik untuk membayarkannya adalah mulai dari setelah salat Subuh sampai pelaksanaan salat Idul Fitri.

Semoga pembahasan kita kali ini tentang “Pengertian dan Hukum Membayar Zakat Fitrah” bermanfaat

Ditulis oleh Ustaz Muhammad Thalib, MA
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Setiap Amalan Tergantung Niatnya
Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

Setiap Amalan Tergantung Niatnya

Apakah setiap amalan yang kita lakukan harus ikhlas? Apa yang terjadi jika kita tidak ikhlas dalam perbuatan-perbuatan kita? Baca penjelasannya pada artikel ini.

Baca Selengkapnya »
Pahala Karena Niat Baik Dan Buruk
Muhammad Thalib, MA

Pahala Karena Niat Baik Dan Buruk

Jika seseorang telah berniat melakukan kebaikan, lalu ia tidak jadi melakukannya, apakah ia akan tetap mendapatkan pahala? Jika seseorang telah berniat melakukan keburukan, lalu ia tidak jadi melakukannya, apakah ia

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri