Pengertian dan Syarat Diwajibkannya Zakat

4 menit waktu membaca

Daftar Isi

Allah Ta’ālā berfirman:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَـعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahn mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At-Taubah: 9/18).

Pengertian Zakat

  1. Secara bahasa: Berkembang dan bertambah
  1. Secara istilah: Hak yang wajib dikeluarkan secara syar’i pada harta-harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Hukum Mengeluarkan Zakat

Hukum mengeluarkan zakat: wajib

Dalilnya dari Al-Qur`an adalah firman Allah Ta’ālā:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Al-Baqarah: 2/43).

Dan hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang menjadi dalil kewajiban zakat adalah,

عن ابن عباس رضي الله عنهما قالَ: قال رَسولُ اللَّهِ ﷺ لِمُعاذِ بنِ جَبَلٍ حِينَ بَعَثَهُ إلى اليَمَنِ: ((إنَّكَ سَتَأْتي قَوْمًا أهْلَ كِتابٍ، فَإِذا جِئْتَهُمْ، فادْعُهُمْ إلى أنْ يَشْهَدُوا أنْ لا إلَهَ إلّا اللَّهُ، وأنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللَّهِ، فإنْ هُمْ أطاعُوا لكَ بذلكَ، فأخْبِرْهُمْ أنَّ اللَّهَ قدْ فَرَضَ عليهم خَمْسَ صَلَواتٍ في كُلِّ يَومٍ ولَيْلَةٍ، فإنْ هُمْ أطاعُوا لكَ بذلكَ، فأخْبِرْهُمْ أنَّ اللَّهَ قدْ فَرَضَ عليهم صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِن أغْنِيائِهِمْ فَتُرَدُّ على فُقَرائِهِمْ، فإنْ هُمْ أطاعُوا لكَ بذلكَ، فَإِيّاكَ وكَرائِمَ أمْوالِهِمْ واتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فإنَّه ليسَ بيْنَهُ وبيْنَ اللَّهِ حِجابٌ)).

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas raḍiyallāhu ‘anhumā, ia berkata, Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Raḍiyallāhu ‘anhu ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman, “Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab. Jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah menaati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka menaati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terbaik mereka, dan takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi)nya.”  (HR. Bukhari Muslim).

Kedudukan Zakat Dalam Agama Islam

Zakat adalah rukun ketiga dari rukun-rukun Islam. Perintah untuk menunaikan zakat itu berdampingan dengan perintah untuk melaksanakan shalat dalam Al-Qur`ān. Karena itulah, Allah menjadikan kedudukan zakat sangat agung, di antaranya:

1.     Zakat merupakan wasiat yang diberikan Allah kepada Nabi Isa ‘alaihissalām di samping wasiat untuk melaksanakan shalat selama dia masih hidup. Allah berfirman:

وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا…

“… Dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (Maryam: 19/31).

2.     Zakat termasuk amalan yang bisa membantu seseorang untuk masuk ke surga. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه، أنَّ رَجُلًا قالَ للنبيِّ ﷺ: أخْبِرْنِي بعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الجَنَّةَ. قالَ: ((تَعْبُدُ اللَّهَ ولا تُشْرِكُ به شيئًا، وتُقِيمُ الصَّلاةَ، وتُؤْتي الزَّكاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ))

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Ansari Raḍiyallāhu ‘anhu bahwa seorang pria berkata kepada Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Beritahukanlah kepadaku amalan yang akan membawaku ke Surga, dan menjauhkanku dari Neraka.” Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, mendirikan shalat, membayar zakat, dan menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari Muslim).

Kapan Syariat Zakat Diturunkan?

Zakat diwajibkan di kota Mekkah sebelum Rasulullah hijrah ke kota Madinah. Kemudian takaran zakat dijelaskan secara di kota Madinah, tepatnya pada tahun ke-2 setelah Rasulullah hijrah ke Madinah.

Hukum Bagi Orang Yang Mengingkari Kewajiban Zakat Atau Tidak Mau Mengeluarkannya

  • Pertama: Siapa yang mengingkari kewajiban membayar zakat padahal dia mengetahui ilmu tentang wajibnya zakat maka dia telah “KAFIR”, karena dia mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
  • Kedua: Siapa yang tidak mau mengeluarkan zakat karena pelit, tanpa adanya pengingkaran atas kewajiban membayar zakat, maka zakat diambil secara paksa darinya. Namun, orang tersebut tidak menjadi kafir karena perbuatan tersebut, akan tetapi dia berdosa karena dia telah menolak untuk membayar zakat karena pelit, dan kemudian hakim memberikannya hukuman.

Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat

1. Islam

Kewajiban zakat berlaku hanya bagi orang yang beragama Islam. Jika ada orang kafir yang membayar zakat maka zakatnya tidak diterima, karena Allah tidak menerima amalan orang-orang kafir.

2. Cukup Nisab

Zakat wajib dibayarkan apabila harta yang wajib dizakatkan itu sudah mencapai satu nisab. Jadi, tidak semua pemiliki harta berkewajiban membayar zakat, akan tetapi hartanya harus mencapai nisab terlebih dahulu.

Apakah yang dimaksudkan dengan “NISAB”?

NISAB adalah ukuran tertentu dalam harta atau jumlah harta minimum yang dikenakan zakat. Siapa yang hartanya mencapai nisab maka dia wajib untuk membayar zakat; dan siapa yang hartanya belum mencapai nisab maka dia tidak wajib untuk membayar zakat.

3. Kepemilikan yang Sempurna

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki secara sempurna secara perorangan. Adapun harta yang tidak dimiliki secara sempurna maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Ada dua jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu:

A.    Harta yang tidak dimiliki perorangan atau harta umum

Contoh: Harta sedekah dan harta wakaf. Maka harta ini tidak perlu dikeluarkan zakat padanya.

B.    Harta yang dimiliki, namun kepemilikannya tidak sempurna

Yaitu: Harta yang pemiliknya tidak bisa menggunakannya. Seperti: Uang hilang, dicuri, uang yang dihutangkan kepada orang yang susah, atau kepada orang yang suka menunda-nunda, atau kepada orang yang zalim. Maka semua harta-harta itu tidak ada zakatnya.

Mencapai Satu Tahun (Haul)

Jika Anda memiliki harta yang telah cukup nisabnya, dan harta tersebut sudah Anda miliki selama satu tahun penuh, tidak berkurang sedikitpun dari nisab yang telah ditentukan, maka Anda berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

Pengecualian Dalam Syarat Haul Ini

Ada beberapa harta yang dikecualikan dari syarat haul ini, sehingga meskipun harta tersebut belum mencapai usia satu tahun bersama Anda maka tetap harus dikeluarkan zakatnya jika tiga syarat sebelumnya sudah terpenuhi. Harta tersebut antara lain:

1. Biji-Bijian dan Buah-Buahan

Zakatnya dikeluarkan setiap kali pemiliknya panen.

2. Anak dari Hewan Ternak

Maka zakatnya dikeluarkan mengikuti setahun dari induknya.

3. Keuntungan Perdagangan

Maka zakatnya dikeluarkan mengikuti setahun dari modal awalnya.

4. Barang Pertambangan

Zakatnya dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab.

Semoga pembahasan kali ini mengenai “Pengertian dan Syarat Diwajibkannya Zakat” bermanfaat

Baca selanjutnya: Zakat Hewan Ternak dan Yang Keluar Dari Bumi

Ditulis oleh Ustaz Muhammad Thalib, MA
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Hukum Gadai dalam Islam
Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

Hukum Gadai dalam Islam

Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib. Dalam Matan Taqrib disebutkan: :أَحْكَامُ الرَّهْنِ وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِي الذِّمَّةِ

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri