Salat Gerhana (Kusuf dan Khusuf)

3 menit waktu membaca

Daftar Isi

Pengertiannya

Salat kusuf adalah salat yang dilakukan ketika terjadi gerhana matahari, sedangkan salat khusuf adalah salat yang dilaksanakan saat terjadinya gerhana bulan. Salat kusuf dan khusuf termasuk ke dalam syiar-syiar agama islam

Hukumnya

Salat kusuf dan khusuf hukumnya adalah sunah muakadah (sunah yang sangat dianjurkan), baik saat kita tidak sedang berpergian (bukan musafir), ataupun saat kita berpergian (musafir), bahkan salat ini juga disyariatkan bagi para wanita. Dalam salat ini disyaratkan hal-hal seperti yang disyaratkan pada salat-salat lainnya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan sebagainya. Salat ini dilaksanakan sebayak 2 rakaat tanpa azan dan tanpa ikamah, namun diserukan aṣ-ṣalātu jamāi’ah, disunahkan salatnya secara berjamaah maupun sendiri-sendiri, dan mengenai hal ini ada beberapa pendapat

Tata Cara Salatnya

Tata cara salatnya ialah, pada rakaat pertama membaca surah Alfatihah dengan suara nyaring (jahr), kemudian ruku` yang panjang, lalu bangkit dari ruku` lalu berdiri lama tetapi lebih pendek dari berdiri yang pertama, saat berdiri yang kedua ini pun membaca ayat Alquran, kemudian ruku` yang panjang tetapi lebih pendek dari ruku` yang pertama, kemudian bangkit dari ruku`, lalu sujud 2 kali yang panjang. Kemudian pada rakaat kedua melakukan apa yang dilakukan pada rakaat pertama. Jadi dalam setiap rakaat ada 2 ruku` dan 2 sujud, lalu tasyahud kemudian salam. Diriwayatkan dari nabi bahwa Nabi ﷺ beliau pernah juga melaksanakannya dengan cara lain. Disunahkan berzikir kepada Allah, berdoa, beristigfar, memerdekakan budak dan bersedekah. Hendaknya tidak langsung bubar begitu selesai salat jika matahari masih tertutup, tetapi disambung dengan berzikir kepada Allah dan beristigfar hingga matahari terang kembali

Dalil-Dalilnya

Dalil yang menunjukkan bahwa seruan untuk salat ini adalah aṣ-ṣalātu jamāi’ah dan tidak disunahkan azan dan ikamah, adalah, bahwa Nabi ﷺ melaksanakannya tanpa azan dan ikamah. Dalam suatu hadis yang berasal dari ‘Aisyah disebutkan, bahwa ia berkata yang artinya, “Ketika terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah ﷺ, beliau mengutus seorang penyeru untuk menyerukan aṣ-ṣalātu jamāi’ah, lalu beliu salat 4 ruku` dalam 2 rakaat dan 4 sujud” (Muttafaq ‘Alaih)

Tentang tata caranya dan bahwa itu dilaksanakan di masjid serta disyariatkannya salat gerhana bulan telah diisyaratkan oleh hadis Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā, ia berkata, “Pernah terjadi gerhana matahari pada masa hidup Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ keluar ke masjid, beliau berdiri dan bertakbir sementara orang-orang berbaris dibelakangnya. Beliau membacakan ayat yang panjang kemudian takbir lalu ruku` (panjang) yang lebih pendek dari bacaan sebelumnya, kemudian mengangkat kepalanya sambil mengucapkan sami’allāhu liman hamidah, rabbanā wa lakal hamd, kemudian beliau berdiri lalu membaca lagi ayat yang panjang tetapi lebih pendek dari bacaan yang pertama. Kemudian takbir lalu ruku` (yang panjang) tetapi lebih pendek dari ruku` yang pertama, kemudian bangkit sambil mengucapkan sami’allāhu liman hamidah, rabbanā wa lakal hamd, kemudian beliau sujud. Kemudian seperti itu pula yang beliau lakukan pada rakaat berikutnya sehingga  seluruhnya menjadi 4 ruku` dan 4 sujud, sementara matahari sudah kembali terang sebelum beliau selesai. Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khotbah kepada orang-orang, beliau memuji Allah kemudian mengatakan, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidaklah mengalami gerhana karena kematian atau hidupnya seseorang. Jika kalian menyaksikan (kejadian)nya maka segeralah melaksanakan salat.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalil yang menunjukkan pensyariatannya terhadap para wanita adalah bahwa Aisyah dan Asma raḍiyallāhu ‘anhumā ikut salat itu bersama Rasulullah ﷺ. (Muttafaq ‘Alaihi)

Ditulis oleh Ustaz Muhammad Thalib, MA
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Hukum Gadai dalam Islam
Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

Hukum Gadai dalam Islam

Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib. Dalam Matan Taqrib disebutkan: :أَحْكَامُ الرَّهْنِ وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِي الذِّمَّةِ

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri