Puasa Ramadhan memiliki arti yang sangat dalam bagi seorang mukmin, terutama untuk mendulang pahala sebesar mungkin sesuai dengan janji Allah Subhanahu Wata’ala dalam hadis Qudsi, “Semua amalan anak cucu Adam untuknya kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari: 1904 dan Muslim: 1151). Oleh karena itu, seorang mukmin sangat berhati-hati sekali menjaga puasanya tersebut supaya tidak batal atupun berkurang nilai pahalanya.
Namun demikian, di tengah gencarnya usaha pemerintah memberikan vaksin covid-19 sebagai salah satu langkah untuk mengurangi penyebaran virus tersebut, ada sedikit ganjalan dalam hati sebagian umat Islam, apakah suntikan yang diberikan kepada orang yang berpuasa –termasuk di dalamnya suntikan vaksin covid-19- akan membatalkan puasanya atau tidak?
Untuk melihat sejauh mana pengaruh suntikan tersebut terhadap batal atau tidaknya puasa seseorang, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu, bagaimana cara menyuntikkan vaksin tersebut ke dalam tubuh kita.
Pemberian obat-obatan dan vaksin melalui suntikan dilakukan dengan dua cara pada umumnya, yaitu: suntikan yang diberikan melalui intravena (pembuluh darah) dan suntikan yang diberikan melalui otot.
Suntikan Melalui Intravena
Suntikan melalui pembuluh darah atau lebih dikenal dengan injeksi intravena adalah metode pemberian obat secara langsung ke pembuluh vena melalui suntikan ataupun infus. Zat yang diberikan pun bermacam-macam, ada yang berfungsi sebagai nutrisi bagi badan, dan ada juga yang hanya berfungsi sebagai obat.
Terkait hal ini, setidaknya ada tiga pendapat ulama dalam menyikapinya (Khalid Al-Musyaiqih: 3/147-148):
- Pendapat pertama dipegang oleh mayoritas ulama. Mereka membedakan antara suntikan nutrisi dengan non-nutrisi. Suntikan yang berfungsi sebagai nutrisi melalui pembuluh vena menurut mereka membatalkan puasa, sementara suntikan yang tidak berfungsi sebagai nutrisi maka tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga merupakan keputusan yang menyatakan bahwa suntikan yang berfungsi sebagai nutrisi membatalkan puasa, sementara suntikan yang tidak berfungsi sebagai nutrisi maka tidak membatalkan puasa.
Mereka beralasan bahwa suntikan non-nutrisi tersebut tidak bisa dinamakan makan, minum, ataupun yang semakna dengan makan dan minum, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pembatal puasa. Hukum asal dari puasa orang tersebut adalah sah sampai terbukti ada yang membatalkannya berdasarkan dalil-dalil syar’i.
Beda halnya jika suntikan tersebut merupakan nutrisi, meskipun masuk ke badan tidak melalui kerongkongan dan saluran pencernaan, akan tetapi nutrisi tersebut bisa menggantikan fungsi makanan atau minuman. Orang yang diberi suntikan nutrisi bisa bertahan hidup tanpa makan dan minum untuk jangka waktu yang lama. Jadi, orang yang diberikan suntikan nutrisi ini tidak sah puasanya sebagaimana halnya jika dia makan dan minum.
- Pendapat kedua menyatakan bahwa semua suntikan di pembuluh darah (vena) membatalkan puasa, baik suntikan itu berfungsi sebagai nutrisi ataupun tidak. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim, Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’i, dan Syekh Abdullah bin Humaid. Mereka beralasan dengan keumuman makna puasa, yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang masuk ke badan, baik masuknya melalui alat-alat pencernaan, ataupun masuk melalui anggota badan yang lainnya, dan kemudian didistribusikan ke seluruh anggota tubuh.
- Pendapat ketiga menyatakan bahwa semua suntikan (nutrisi ataupun non-nutrisi) di pembuluh darah tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Sayyid Sabiq, Syekh Muhammad Bukhait, dan Syekh Muhammad Syaltut. Mereka beralasan bahwa suntikan yang diberikan tersebut sampai ke dalam tubuh tidak melalui saluran pencernaan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai makan ataupun minum.
Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat pertama lebih kuat dan pas untuk diikuti, dan juga sejalan dengan maksud syariat dalam berpuasa.
Suntikan Melalui Otot
Pemberian obat atau vaksin melalui otot dilakukan secara intrakutan atau intramuskular (jarum suntik dalam posisi lurus membentuk sudut 90 derajat dengan posisi lengan) sehingga vaksinnya langsung masuk ke dalam otot, kemudian didistribusikan ke tubuh melalui pembuluh darah. Banyak jenis vaksin yang diberikan dengan cara ini, misalnya untuk Hepatitis B, Difteri, IPV (inactivated poliovirus vaccine) untuk Polio, dan lainnya. Vaksin jenis ini biasanya disuntikkan di bagian paha atau lengan atas.
Mayoritas ulama berpendapat, bahwa pemberian vaksin melalui otot ini tidak membatalkan puasa, karena obat yang masuk ke tubuh melalui suntikan di otot tidak berfungsi untuk memasok nutrisi ke tubuh. Jadi pemberian vaksin ini tidak bisa disamakan dengan makan dan minum atau yang semakna dengannya. (Khalid Al-Musyaiqih: 3/146). Ini juga merupakan pendapat Lembaga Fikih Islam Internasional (International Islamic Fiqh Academy).
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa suntikan melalui otot tetap membatalkan puasa, karena vaksinnya masuk ke badan dan disalurkan ke seluruh bagian tubuh. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat seperti ini adalah Syekh Muhammad bin Ibrahim dalam fatwanya nomor 1126 (4/188).
Vaksin Covid-19
Vaksin covid-19 diberikan dengan secara intrakutan atau intramuskular (lurus membentuk sudut 90 derajat dengan posisi lengan) sehingga vaksinnya langsung masuk ke dalam otot, bukan melalui intravena (pembuluh darah).
Terlepas dari kontroversi kehalalan sebagian vaksin covid-19 yang dipakai di Indonesia, secara hukum fikih maka pemberian vaksin ini tidak membatalkan puasa, karena vaksin ini bukan merupakan asupan nutrisi untuk tubuh, dan juga tidak diberikan melalui pembuluh darah langsung.
Namun, meskipun pemberian vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa, sebaiknya orang-orang yang memiliki daya tahan tubuh yang lemah tidak mengambil vaksin ini selama bulan puasa, karena efek samping dari vaksin tersebut bagi sebagian orang akan membuat dia harus menelan obat-obat tertentu guna meredakannya selama satu atau dua hari, bahkan lebih.
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala selalu memberikan kesehatan kepada kita semua sehingga bisa menjalankan ibadah puasa dengan maksimal.
2 Komentar
Syukran Ustadz 🙏🏻
Afwan…