Waktu dan Tempat Mengeluarkan Zakat

2 menit waktu membaca

Daftar Isi

Allah ta’ālā berfirman,

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Dan apa yang kamu berikan berupa riba agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).{Ar-Rum: 39}

Waktu Mengeluarkan Zakat

Zakat wajib segera dikeluarkan jika telah datang waktunya, dan tidak boleh diakhirkan ataupun ditunda kecuali jika darurat, seperti uangnya berada di negara yang jauh dari tempat tinggalnya dan ia tidak mendapatkan siapa yang mewakilinya di negara tersebut.

Hukum Mempercepat Pengeluaran Zakat

Diperbolehkan mempercepat pengeluaran zakat sebelum sempurna satu tahun bagi orang yang telah mempunyai uang yang melebihi nisab, dan ia boleh mempercepat pengeluaran zakat tersebut hanya untuk dua tahun saja.

Tempat Mengeluarkan Zakat

Mengeluarkan zakat di negara tempat tinggal muzakki atau di tempat ia menyimpan uangnya lebih afdal dibandingkan mengeluarkannya di tempat lain. Namun demikian, tetap diperbolehkan untuk mengeluarkan zakatnya di negara lain pada kondisi-kondisi berikut ini:

  1. Jika di negara tempat ia mempunyai uang tersebut tidak ada orang yang membutuhkan zakat.
  2. Jika ada kerabatnya yang membutuhkan zakat di negara lain.
  3. Jika adanya maslahat yang menganjurkan untuk membayar zakat di negara lain, seperti: membayarkan zakatnya ke negara kaum muslimin yang ditimpa musibah seperti kelaparan, kebanjiran dan lain sebagainya. Dalam kondisi ini, zakat bisa disalurkan melalui lembaga-lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah untuk itu.

Adab-Adab Mengeluarkan Zakat

  1. Disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakatnya dari pertengahan hartanya; kecuali jika ia berlapang dada untuk mengeluarkan zakatnya dari hartanya yang paling bagus maka itu lebih afdal.
  2. Orang yang membayar zakat wajib untuk mencari siapa yang berhak mendapatkan zakatnya, dan ia tidak boleh bermalas-malasan mengeluarkannya kepada manusia sampai ia yakin bahwa orang yang ia beri memang membutuhkannya.
  3. Lebih afdal bagi orang yang berzakat untuk membayar zakatnya sendiri. Ia juga boleh menyalurkan zakatnya melalui orang-orang yang dipercaya atau lembaga-lembaga sosial yang bertugas mengurus orang-orang miskin, untuk selanjutnya diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Semoga pembahasan kali ini tentang “Waktu dan Tempat Mengeluarkan Zakat” Bermanfaat

Ditulis oleh Ustaz Muhammad Thalib, MA
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Hukum Gadai dalam Islam
Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc.

Hukum Gadai dalam Islam

Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib. Dalam Matan Taqrib disebutkan: :أَحْكَامُ الرَّهْنِ وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ فِي الدُّيُوْنِ إِذَا اسْتَقَرَّ ثُبُوْتُهَا فِي الذِّمَّةِ

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri