Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang zakat hewan ternak dan zakat yang keluar dari bumi, kali ini kita akan membahas tentang zakat barang berharga dan barang perdagangan
Pengertian Zakat Barang Berharga
Yang dimaksudkan dengan barang berharga adalah emas, perak dan uang.
Hukumnya
Hukum mangeluarkan zakatnya adalah wajib.
Dalilnya firman Allah:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih.” (At-Taubah: 34)
Hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي منها حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأحمي عليها في نار جهنم فيكوى بها جنبه وجبينه وظهره كلما بردت أعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار))
Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan darinya haknya, kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan dari neraka di mana dia akan dibakar di atasnya di neraka Jahanam. Perut, dahi dan punggungnya akan disetrika dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan tersebut dingin maka kembali dipanaskan dan disetrikakan kepadanya (setiap) hari yang lama satu harinya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai Allah Allah memutuskan antara para hamba, kemudian dia melihat jalannya, bisa jadi ke surga atau ke neraka.” (Muttafaq ‘alaih)
Para ulama telah sepakat tentang kewajiban membayar zakat pada emas dan perak. Demikian juga dengan uang kertas, hukumnya sama dengan zakat emas dan perak; karena ia menggantikan emas dan perak di dalam jual beli.
Nisabnya
Nisab emas adalah 85 gram. Sedangkan nisab perak adalah 595 gram
Nisab uang kertas disamakan dengan nisab emas. Dan ada juga ulama yang berpendapat bahwa nisabnya disamakan dengan nisab perak.
Jumlah yang wajib dikeluarkanya adalah 2,5 %
Contohnya:
Jika harga 1 gram emas = Rp. 1.000.000 rupiah, maka nisabnya jika dikonversikan dengan nisab emas adalah 85 x Rp.1.000.000 = Rp. 85.000.000,-
Oleh karena itu, jika seorang muslim telah memiliki uang sebanyak Rp. 85.000.000 atau lebih, maka berarti uang tersebut sudah mencapai nisabnya, dan dia wajib mengeluarkan zakatnya setelah lewat 1 tahun jika selama itu jumlahnya tidak berkurang dari nisab tersebut.
Dan yang perlu diperhatikan, bahwasanya harga per-gram akan berbeda-beda setiap waktu, dan penghitungannya ketika dikonversikan adalah sesuai dengan harga emas atau perak ketika akan dikeluarkan zakatnya.
Cara Mengeluarkan Zakatnya
Cara menghitung pengeluaran zakat pada harta berharga adalah 2,5 % atau 1/40 dari jumlah uang yang sudah mencapai nisabnya.
Jadi rumusnya adalah Jumlah harta:40 = Jumlah zakatnya
Contoh:
Seseorang laki-laki memiliki uang sebanyak 100 juta rupiah selama satu tahun, maka dia wajib membayar zakat sebanyak:
2,5% x 100.000.000 = Rp. 2.500.000,-
Seorang wanita memiliki emas sebanyak 100 gram, maka dia wajib membayar zakat sebanyak:
2,5% x 100= 2,5 gram
Zakat Barang Dagangan
Barang Dagangan yaitu segala sesuatu yang disiapkan untuk diperjualbelikan dengan niat mendapatkan keuntungan
Barang dagangan itu mencakup semua harta benda, selain uang, yang dipersiapkan untuk diperjual belikan. Contohnya adalah seperti mobil, pakaian, besi, kayu, dan lainnya. Jika seorang muslim telah berniat untuk memperdagangkan barang-barang tersebut, dan nilainya sudah mencapai nisab serta telah lewat 1 tahun, maka dia harus mengeluarkan zakat dari harganya.
Hukumnya
Mengeluarkan zakat dari harta-harta yang disiapkan untuk berdagang hukumnya wajib. Dan dalilnya adalah firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103)
Perkataan Abdullah bin Umar raḍiyallāhu ‘anhu, “Tidak ada zakat pada barang-barang, kecuali pada barang pada perdagangan maka di dalamnya terdapat zakat.” {HR. Ibnu Abi Syaibah}
Syarat Wajib Zakat Barang Dagangan
Syaratnya adalah seorang muslim berniat untuk memperdangkannya untuk mendapatkan penghasilan dan keuntungan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, “Sesungguhnya setiap perbuatan itu berdasarkan niatnya.” {Muttafaq ‘Alaih}
Contoh permasalahan:
Ahmad telah membeli tanah untuk membangun rumah pada bulan Syawwal tahun 1439 H. Namun, , dan pada Muharram 1440 H harga tanah mulai naik tinggi, maka Ahmad ingin menjual tanahnya agar ia mendapatkan untung. Tanah tersebut masih masih belum dijual Ahmad semenjak dia berniat menjulanya karena harga masih terus naik. Ini terus berlangsung sampai bulan Muharram 1441 H. Maka apakah dia wajib membayar zakat pada tanah tersebut?
Jawabannya: Ya, karena dia telah berniat untuk memperdagangkannya dan sudah berlalu waktu satu tahun semenjak dia berniat menjualnya.
Zakat Pada Yang Disewakan
Barang-barang yang disiapkan untuk disewakan, seperti rumah, mobil, dan yang lainnya, maka tidak ada zakat pada barang-barang tersebut, akan tetapi zakatnya terdapat pada hasil sewaannya jika telah mencapai nisabnya dan telah lewat 1 tahun.
Nisab Barang Dagangan
Nisabnya setara dengah nilai 85 gram emas.
Jika harga barang dagangan tersebut sudah mencapi nilai nisab emas dan nilai tersebut sudah berlalu selama setahun tanpa berkurang dari nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jumlah yang wajib dekeluarkan adalah 2,5% sama seperti emas dan uang.
Cara Mengeluarkannya
Jika telah lewat 1 tahun, barang-barang yang dipajang dihitung nilai jual dengan harga pasar pada saat itu, kemudian dikeluarkan zakat dari harganya. Dalam penghitungan nilai tersebut maka yang dihitung adalah nilai dari barang-barang yang diperjualbelikan saja. Sementara itu barang-barang yang tidak diperjulbelikan dan menjadi aset tetap maka tidak dihitung, seperti rak-rak, kulkas, dan mobil pengangkut, dan sebagainya.
Penggabungan Nilai Barang Dagangan Dengan Uang
Nilai barang dagangan digabungkan dengan uang dari emas, perak, ataupun uang kertas untuk menyempurnakan nisabnya.
Zakat Saham
Pemilik saham terbagi menjadi dua kondisi:
- Dia memiliki saham dengan maksud untuk memperjualbelikan saham tersebut. Ini dinamakan Muḍāriban (Penanam Modal Dalam Rangka Untuk Bagi Hasil). Maka saham seperti ini wajib dibayarkan zakatnya seperti barang perdagangan. Jika telah lewat 1 tahun, maka dihitung sahamnya di pasar, kemudian ditambahkan dengan keuntungannya jika terdapat keuntungan. Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dikeluarkan (2,5%).
- Dia memiliki saham untuk mendapatkan keuntungan saham yang dimilikinya, jadi sahamnya tidak diperjualbelikan. Ini dinamakan Mustaṡmiran (Investasi/Tanam modal untuk diambil keuntungannya). Maka keadaan seperti ini, jika perusahaannya telah mengeluarkan zakat, maka dia tidak perlu lagi mengeluarkannya. Jika perusahaannya tidak mengeluarkan zakat, maka dia harus membayarkan zakat keuntungannya saja (tidak termasuk modal) jika sudah melewati satu tahun.
Pengaruh Hutang Pada Zakat
Zakat Orang Yang Berhutang
Siapa yang mempunyai hutang, dan dia juga memiliki uang yang mencapai nisab, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari semua hartanya, dan hutang itu tidak menghalangi dia dari kewajiban zakat.
Contoh: Seorang laki-laki mempunyai hutang 120 juta rupiah, dan dia juga mempunyai uang sebanyak 100 juta rupiah. Uang 100 juta tersebut masih ada padanya selama 1 tahun tanpa berkurang sedikitpun dari nisab. Dalam kondisi ini, dia harus mengeluarkan zakat dari seluruh harta tersebut yang telah lewat 1 tahun, kecuali jika dia telah membayar hutangnya sebelum sempurna 1 tahun, maka dia menzakatkan apa yang tersisa bersamanya dari uang jika masih mencapai nisab.
Zakat Orang Yang Memberi Hutang
Zakat bagi orang yang memberi hutang terbagi menjadi 2 macam:
- Harta tersebut dipinjamkannya kepada orang memiliki harta, dan orang tersebut mampu membayarnya ketika diminta. Dalam kondisi seperti ini maka pemilik harta (yang meminjamkan) wajib mengeluarkan zakat hartanya meskipun harta tersebut ada ditangan orang yang diberi pinjaman.
- Harta tersebut dipinjamkan kepada orang miskin, atau orang yang mengingkari bahwa dia punya hutang, atau pada orang yang suka menunda-nunda pembayaran hutangnya, maka dalam kondisi ini pemilik harta tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Demikian juga halnya dengan orang yang memiliki harta yang hilang, dicuri, ataupun dirampok.