Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim yang rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan cara yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya dijalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (At-Taubah: 9/34).
Harta-Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Tidak semua harta wajib dikeluarkannya, akan tetapi hanya beberapa harta tertentu saja, dan itu dibagi menjadi empat macam:
1. Binatang ternak
Terdiri dari tiga:
- Unta
- Sapi
- Kambing dan domba
2. Yang keluar dari bumi
Terdiri dari dua:
- Biji-bijian dan buah-buahan
- Barang tambang
3. Yang bernilai dan berharga
Terdiri dari tiga:
- Emas
- Perak
- Uang
4. Barang-barang perdagangan
Zakat Hewan Ternak
Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak wajib dizakatkan apabila memenuhi empat syarat, yaitu:
Pertama: Hewan tersebut digembalakan
Maksudnya, binatang ternak yang wajib dizakatkan tersebut adalah hewan yang digembalakan selama minimal setengah tahun atau lebih di padang rumput atau tempat terbuka lainnya, di mana rumputnya bukan ditanam oleh manusia.
Jadi, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat jika hewan ternak tersebut disediakan makanannya oleh pemiliknya. Demikian juga jika hewan ternak tersebut digembalakan hanya beberapa bulan saja (kurang dari setengah tahun).
Kedua: Hewan tersebut hanya dipersiapkan untuk dikembangbiakkan atau diambil susunya
Jiika hewan tersebut digunakan untuk membantu pekerjaan pemilikinya, seperti untuk membajak sawah dan lainnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
Ketiga: Jumlah hewan tersebut mencapai ukuran nisabnya
Hewan tersebut sudah diternakkan selama minimal satu tahun tanpa berkurang jumlahnya dari nisabnya.
Nisab Hewan Ternak
Unta
Nisabnya: lima unta atau lebih. Jika jumlah unta kurang dari lima, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Perinciannya sebagai berikut:
NISAB UNTA | ZAKATNYA |
---|---|
5-24 ekor | 1 ekor kambing setiap kelipatan lima |
25-35 ekor | 1 ekor anak unta yang sudah berumur 1 tahun (بنت مخاض) |
36-45 ekor | 1 ekor anak unta yang sudah berumur 2 tahun (بنت لبون) . |
46-60 ekor | 1 ekor anak unta yang sudah berumur 3 tahun (حقة) |
61-75 ekor | 1 ekor anak unta yang sudah berumur 4 tahun (جذعة) |
76-90 ekor | 2 ekor anak unta yang sudah berumur 2 tahun (بنت لبون) . |
91-120 ekor | 2 ekor anak unta yang sudah berumur 3 tahun (حقة) |
Sapi
Nisabnya: 30 sapi atau lebih. Dan jika jumlah sapi kurang dari 30, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Perinciannya sebagai berikut:
NISAB SAPI | ZAKATNYA |
---|---|
1 – 29 ekor | Tidak ada zakatnya |
30 – 39 ekor | 1 ekor tabi‘ atau tabi’ah |
40 – 59 ekor | 1 ekor musinnah |
60 – 69 ekor | 1 ekor tabi‘ atau tabi’ah |
70 – 79 ekor | 1 ekor tabi‘ dan 1 ekor musinnah |
80 – 89 ekor | 2 ekor musinnah |
90 – 99 ekor | 3 ekor tabi‘ atau tabi’ah |
100 – 109 ekor | 2 ekor tabi‘ dan 1 ekor musinnah |
110 – 119 ekor | 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ |
120 – 129 ekor | 4 ekor tabi‘ atau 3 ekor musinnah |
Tabi’ adalah sapi jantan berumur 1 tahun memasuki usia 2 tahun
Tabi’ah adalah sapi betina berumur 1 tahun memasuki usia 2 tahun
Musinnah adalah sapi betina berumur 2 tahun memasuki usia 3 tahun.
Kambing
Nisabnya: 40 kambing atau lebih. Dan jika jumlah kambing kurang dari 40, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Perinciannya sebagai berikut:
NISAB KAMBING | ZAKATNYA |
---|---|
40 – 120 ekor | 1 ekor kambing berumur dua tahun |
121 – 200 ekor | 2 ekor kambing berumur dua tahun |
201 – 300 ekor | 3 ekor kambing berumur dua tahun |
Zakat Yang Keluar Dari Bumi
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 2/267).
Sesuatu yang keluar dari bumi itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu: (1) biji-bijian dan buah-buahan, (2) barang tambang.
Hasil Pertanian
- Hasil pertanian yang dimaksud di sini adalah biji-bijian dan buah-buahan seperti: beras, gandum, kurma, dan kismis. Semua ini wajib dizakatkan jika sudah memenuhi syarat-syaratnya.
- Sementara itu, sayur-sayuran tidak wajib untuk dizakatkan.
Syarat Wajib Zakat Hasil Pertanian
Bisa disimpan dan tahan lama atau makanan pokok
Maksudnya, hasil pertanian tersebut menjadi makanan pokok dan bisa disimpan untuk jangka waktu yang lama. Dengan demikian, biji-bijian atau buah yang tidak tahan lama atau mudah busuk tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti: apel, jeruk, pisang, timun, terong, bawang-bawangan dan lain sebagainya.
Bisa ditakar
Takaran yang dimaksud adalah seperti menggunakan liter, sha’ atau semacamnya yang termasuk kedalam satuan ukuran.
Hasil pertanian yang penghitungannya tidak menggunakan takaran baku atau ditakar dengan menggunakan perkiraan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti: semangka, umbi-umbian, buah delima dan lain sebagainya.
Mencapai Nisab
Hasil pertanian yang tidak mencapai nisabnya maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Nisab hasil pertanian ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
- Jumlah nisab tersebut sudah dimiliki ketika datang kewajiban membayar zakat. Siapa yang memiliki nisab barang pertanian setelah melewati waktu wajib zakat maka dia tidak berkewajiban membayarkan zakatnya, seperti dia membelinya atau dihadiahkan kepadanya setelah waktu panen.
Waktu Wajib Membayar Zakat
Zakat hasil pertanian sudah wajib dibayarkan jika sudah layak untuk dipanen. Tanda-tanda layak dipanen tersebut ada tiga:
- Biji-bijian: ketika telah mengeras dan menjadi kuat.
- Kurma: ketika telah berwarna merah atau kekuning-kuningan.
- Anggur: ketika telah lembut lagi empuk dan rasanya pun manis.
Zakat hasil pertanian tersebut dikeluarkan dari biji-bijian setelah dipilah atau dibersihkan, dan dari buah-buahan setelah dikeringkan.
Nisab Zakat Hasil Pertanian
Nisab zakat hasil pertanian adalah lima wasaq. Satu wasaq itu sama dengan 60 sha’. Jadi, nisab zakat buah-buahan adalah 300 sha’ Nabawi. Satu Sha’ itu setara dengan 2,4 kg. Kalau nisab tersebut dikonversikan menggunakan timbangan sekarang maka itu lebih kurang setara dengan 620 kilogram.
Dalilnya:
عن أبي سعيد الخُدْري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ليس في حب ولا تمر صدقة حتى يبلغ خمسة أوسقٍ
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Raḍiyallāhu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak wajib zakat pada buah-buahan dan kurma sampai telah mencapai lima wasaq.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ukuran Zakat Yang Harus Dikeluarkan
Ukuran zakat yang harus dikeluarkan dari hasil pertanian dibagi menjadi dua:
- Hasil pertanian yang wajib dikeluarkan 10%. Ini berlaku untuk hasil pertanian jika pengairannya dilakukan tanpa menggunakan tenaga dan uang, seperti: pengairan ladang mengandalkan air hujan, mata air dan lain sebagainya.
- Hasil pertanian yang wajib dikeluarkan 5%. Ini berlaku untuk hasil pertanian jika pengairannya dilakukan dengan menggunakan tenaga dan uang, seperti: pengairan ladang mengandalkan air dari sumur-sumur yang dikeluarkan dengan mesin pompa air, diairi dari sungai dengan menggunakan hewan-hewan atau alat-alat modern dan lain sebagainya.
Dalilnya:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فيما سقت السماء والأنهار والعيون العشر, وفيما سقي بالسانية نصف العشر
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Raḍiyallāhu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanaman yang diairi oleh langit (hujan), sungai-sungai, dan mata air (maka zakatnya) sepuluh persen. Sementara tanaman yang diairi dengan menggunakan mesin (maka zakatnya) lima persen” (HR. Muslim dan An-Nasa’i).
Barang Tambang
Yang dimaksudkan dengan barang tambang adalah barang-barang yang dikeluarkan dari bumi selain tanaman. Di antara jenis barang tambang tersebut adalah emas, perak, besi dan biji besi, berlian, permata, timah, nikel, minyak tanah dan lain sebagainya.
Waktu Wajib Membayar Zakat Barang Tambang
Apabila barang tambang tersebut sudah didapat dan dimiliki maka langsung dikeluarkan zakatnya, karena tidak ada syarat harus mencapai satu tahun.
Nisab Zakat Barang Tambang
Adapun nisabnya itu sama dengan nisab emas (85 gram) dan perak (595 gram). Jumlah yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlahnya atau dari nilai jual barangnya. Jika harganya berubah, maka nisab dan zakatnya juga berubah.
Barang Yang Diambil Dari Laut
Tidak ada zakat dari sesuatu yang dikeluarkan dari laut, seperti: mutiara, permata, ikan dan lain-lain, kecuali barang-barang tersebut telah menjadi barang yang diperdagangkan, maka zakatnya tergolong zakat barang perdagangan.
Semoga artikel kali ini tentang “Zakat Hewan Ternak dan Yang Keluar Dari Bumi” bermanfaat
Baca Selanjutnya: Zakat Barang Berharga dan Barang Perdagangan