Bolehkah Kita berhijrah dari negeri Islam ke negeri kafir? Haruskah kita berhijrah ke negeri Islam jika saat ini kita sedang tinggal di negeri kafir? Apa hukum hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam? Temukan jawabannya pada artikel kali ini.
Hadis
Aisyah –raḍiyallāhu ‘anhā– berkata, Nabi –ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
لا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Tidak ada hijrah setelah penaklukan Mekah, tetapi yang ada hanya jihad dan niat. Jika kalian diperintahkan untuk berangkat berjihad, maka penuhilah.” (Muttafaq ‘Alaih)
Maksudnya: tidak ada lagi hijrah dari Mekah karena telah menjadi negeri Islam.
Kosa Kata Asing
اُسْتُنْفِرْتُمْ (ustunfirtum): kalian diminta segera berangkat; yaitu keluar untuk berjihad di jalan Allah –Ta’ālā-.
Pelajaran dari Hadis
- Adanya kabar gembira bagi orang beriman bahwa Mekah Mukarramah tidak akan kembali menjadi negeri kafir, melainkan akan tetap menjadi negeri Islam hingga terjadi kiamat.
- Seorang muslim hendaknya selalu membela agama Allah dan berjihad melawan musuh-musuh Allah agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi; maka dia akan membela negaranya karena merupakan negeri Islam; dia membelanya untuk menjaga Islam dan membela kehormatan kaum muslimin.
Faedah Tambahan
- Maksud dari sabda Nabi –ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, “Tidak ada hijrah setelah penaklukan Mekah” ditujukan kepada orang yang belum berhijrah ke tempat beliau –ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-. Adapun hijrah dari negeri kafir maka tetap disyariatkan hingga hari kiamat, karena seorang muslim diperintahkan untuk berhijrah ke negeri yang di sana dia bisa menegakkan syiar agama Allah serta menjaga agamanya. Allah -Ta’ālā- berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, ‘Bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).’ Mereka (para malaikat) bertanya, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisā`: 97)
- Kapan hukum jihad menjadi fardu ain?
Yaitu dalam beberapa keadaan:
- Bila penguasa memerintahkan semua orang untuk berangkat berjihad fi sabilillah.
- Bila musuh telah datang ke suatu negeri maka jihad menjadi fardu ain; setiap penduduk yang mampu wajib berperang karena perang di sini untuk membela kehormatan mereka.
- Bila dua pasukan -pasukan kafir dan pasukan Islam- telah berhadap-hadapan maka tidak ada yang boleh mundur; “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-oranpertanyaan tentang hijrah,g kafir yang akan menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. Al-Anfāl: 15)
“Dan Nabi –ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam– telah menetapkan bahwa salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan adalah:
التولي يوم الزحف من السبع الموبقات
“Melarikan diri saat berkecamuknya perang.” (Muttafaq ‘Alaih)
- Bila seseorang dibutuhkan dalam jihad dan tidak ada orang lain yang bisa melakukan tugas tersebut maka dia secara personal wajib berjihad; seperti kondisi seseorang yang dibutuhkan karena memiliki keahlian pada senjata tertentu, maka dia secara personal wajib berjihad.
Semoga artikel kali ini tentang “Hukum Hijrah Dari Negeri Islam ke Negeri Kafir” bermanfaat