Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih Dari 3 Hari

2 menit waktu membaca

Daftar Isi

Apa hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari?

Pernah pada zaman dahulu Rasulullah ﷺ melarang untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari, berdasarkan sabda beliau ﷺ:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

“Siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974)

Lalu, apakah larangan tentang hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari tersebut masih berlaku hingga sekarang?

Larangan tersebut beliau ucapkan pada tahun 9 hijriyah, sedangkan pada tahun 10 Hijriah, beliau membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Hal tersebut sesuai dengan lanjutan hadis dari sabda nabi Muhammad ﷺ yang diatas:

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ  كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا.

Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, (Apakah) kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurkan lebih dari tiga hari)? Beliau bersabda, “Sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan).” (HR. Bukhari no. 5569)

Dalam Riwayat Imam Muslim disebutkan dengan lafal:

لَا، إِنَّ ذَاكَ عَامٌ كَانَ النَّاسُ فِيهِ بِجَهْدٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ يَفْشُوَ فِيهِمْ

“Tidak. Sesungguhnya pada tahun itu manusia ditimpa kesulitan (krisis pangan), maka aku ingin daging tersebut tersebar kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1974)

Dari dalil di atas, kebanyakan ulama memperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena hadis yang membolehkankan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tidak sampai pada mereka. Sementara sebelumnya mereka berdua mendengar hadis larangan dari Rasul ﷺ sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350)

Alasan daging kurban pernah dilarang untuk disimpan lebih dari tiga hari ditegaskan kembali oleh Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْها ketika menjawab pertanyaan dari salah seorang sahabat,

عن عبد الرحمن بن عابس، عن أبيه، قال: قلت لعائشة: أنهى النبي صلى الله عليه وسلم أن تؤكل لحوم الأضاحي فوق ثلاث؟ قالت: «ما فعله إلا في عام جاع الناس فيه، فأراد أن يطعم الغني الفقير، وإن كنا لنرفع الكراع، فنأكله بعد خمس عشرة» قيل: ما اضطركم إليه؟ فضحكت، قالت: ما شبع آل محمد صلى الله عليه وسلم من خبز بر مأدوم ثلاثة أيام حتى لحق بالله

 “Dari Abdurrahman bin ‘Abis dari Ayahnya, dia berkata, Aku bertanya kepada Aisyah, “Apakah Nabi ﷺ melarang memakan daging kurban lebih dari tiga (hari)?” Aisyah menjawab, “Beliau tidak melakukan hal tersebut melainkan pada tahun manusia mengalami kelaparan. Sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging kurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan kaki (hewan kurban), lalu kami memakannya setelah 15 hari.” Ditanyakan kepada Aisyah, “Apa yang membuat kalian melakukan hal tersebut.” Aisyah tertawa kemudian berkata, “Keluara Muhammad ﷺ tidak pernah kenyang dengan roti pakai lauk lebih dari tiga hari sampai beliau dipanggil oleh Allah.” (HR Bukhari: 5423)

Jadi, diperbolehkan untuk menyimpan daging kurban selama lebih dari 3 hari berdasarkan dalil-dalil di atas selama manusia tidak sedang mengalami masalah kelaparan atau paceklik.

Semoga Bermanfaat

Ditulis oleh Ustaz Muhammad Thalib, MA
Diambil dari website: mutiaradakwah.com
Print Artikel

Berlanggan Artikel Mutiara Dakwah

Berlangganlah secara gratis untuk mendapatkan email artikel terbaru dari situs ini.

Trending
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

Tambahkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Hukum Hormat Kepada Bendera
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Hukum Hormat Kepada Bendera

Apakah penghormatan kepada bendera diperbolehkah? Apakah dilarang agama? Dan apakah penghormatan kepada bendera sampai pada tahap kesyirikan?

Baca Selengkapnya »
Hukum Memasang Foto Di Dinding
Yulian Purnama, S.Kom.

Hukum Memajang Foto Di Dinding

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz Soal Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka? Jawab Memajang foto makhluk

Baca Selengkapnya »

Apakah Anda Ingin Meningkatkan Bisnis Anda?

Tingkatkan dengan cara beriklan

Formulir anda berhasil dikirim, terimakasih

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

join mutiara dakwah

Subscribe agar anda mendapatkan artikel terbaru dari situs kami

Hukum Shalat Memakai Masker Saat Pandemi Covid-19 Setiap Amalan Tergantung Niatnya Keutamaan Mempelajari Tafsir Alquran Mengkhatamkan Al-Qur`an Sebulan Sekali Pelajari Adab Sebelum Ilmu Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Tata Cara Wudhu Yang Benar Pembagian Tauhid dan Maknanya Hukum Belajar Bahasa Inggris Kisah Rasulullah Hijrah Ke Madinah Mengajak Orang Lain Berbuat Baik, Tapi Lupa Diri Sendiri